Correct Article 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY
Current Text
(1) Penganggaran atas penggunaan Dana TDF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dan Pasal 8
dilakukan melalui mekanisme:
a. perubahan peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan Daerah mengenai perubahan APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD;
b. penganggaran pada APBD perubahan;
dan/atau
c. penggunaan setelah APBD perubahan ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
(2) Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban atas Dana TDF di APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
9. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
