Correct Article 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY
Current Text
(1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF memiliki holding period.
(2) Holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penempatan DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 di fasilitas TDF.
(3) Setelah holding period sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF:
a. dapat ditarik oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan sesuai dengan arah penggunaan yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tetap disimpan pada fasilitas TDF sampai dengan dilakukan penyaluran ke RKUD.
6. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A, sehingga Pasal 7A berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
