Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF dilakukan dalam rangka kebijakan pengelolaan keuangan negara. (2) DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF merupakan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya. (3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kurang bayar dan tambahan DBH. (4) Tambahan DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tambahan alokasi DBH yang tidak ditentukan penggunaannya dalam peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction