Correct Article I
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL DAN/ATAU DANA ALOKASI UMUM YANG DISALURKAN SECARA NONTUNAI MELALUI FASILITAS TREASURY DEPOSIT FACILITY
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 218), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 dan angka 12 Pasal 1 diubah, diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 11a, angka 15 dihapus, dan setelah angka 16 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 17, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
