Correct Article 22
PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
Ketentuan mengenai:
a. format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan dan laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
b. format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4);
c. format lembar konfirmasi transfer Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
24. Ketentuan mengenai:
a. format SPTJM;
b. format rencana penggunaan Dana Keistimewaan;
c. format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan;
d. laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan, dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Tahun 205) dihapus.
Your Correction
