Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20A

PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan. (2) Pengawasan atas pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 21. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction