Correct Article 19
PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Dana Keistimewaan yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan tidak dapat dijadikan penambah pagu anggaran Dana Keistimewaan tahun anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal terdapat sisa Dana Keistimewaan di Rekening Kas Umum Daerah pada akhir tahun anggaran, sisa Dana Keistimewaan tersebut diperhitungkan dengan penyaluran Dana Keistimewaan pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Gubernur DIY dapat menggunakan sebagian sisa Dana Keistimewaan di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun
anggaran berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dilampiri dengan:
1. laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY; dan
2. laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang belum diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY; dan
b. digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang bersifat mendesak serta merupakan kewenangan keistimewaan yang telah direncanakan untuk dibiayai pada tahun anggaran berikutnya dari Dana Keistimewaan.
(4) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lambat sebelum penyampaian surat permintaan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1).
19. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) Pasal 20 ditambahkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (3) sampai dengan ayat (10) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
