Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY dan sisa Dana Keistimewaan di Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir, tahap I, dan tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b diverifikasi oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat uraian: a. rencana program dan kegiatan; b. sumber daya manusia; c. realisasi anggaran dan capaian keluaran; d. kendala pelaksanaan dan tindak lanjut penyelesaian; e. foto dan lokus kegiatan fisik strategis dan prioritas; dan f. usulan perbaikan tata kelola. (6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. (7) Dalam hal muatan uraian laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), laporan tahunan belum dapat memenuhi syarat salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c. 18. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction