Correct Article 13
PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10).
(2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara revisi anggaran.
15. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
