Correct Article 12
PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan berdasarkan penetapan alokasi anggaran BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyampaikan Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan hasil reviu atas Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan dengan lengkap dan benar.
(4) Hasil reviu atas Rencana Kerja Anggaran BUN Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD.
(5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD MENETAPKAN Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan.
(6) Hasil penelaahan atas Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD.
(7) Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD.
(8) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD MENETAPKAN DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
(10) DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.
14. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
