Correct Article 11A
PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
(1) Dana Keistimewaan digunakan untuk mendanai kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi:
a. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
c. kebudayaan;
d. pertanahan; dan
e. tata ruang.
(2) Pendanaan kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung:
a. mewujudkan pemerintahan yang demokratis;
b. mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat;
c. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika- an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. menciptakan pemerintahan yang baik; dan
e. melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
(3) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kebudayaan.
(4) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a. penyediaan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil;
b. penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
c. peningkatan sarana prasarana aparatur sipil negara;
d. peningkatan disiplin aparatur sipil negara;
e. peningkatan kapasitas sumber daya pegawai negeri sipil;
f. fasilitasi pindah/purna tugas aparatur sipil negara; dan
g. pembayaran honorarium.
(5) Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor yang tidak dapat didanai dari Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan penyediaan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan publik.
(6) Pembayaran honorarium yang tidak dapat didanai dari Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. honorarium yang dibayarkan secara rutin dalam kurun periode tertentu dan keanggotan berasal dari aparatur sipil negara;
b. honorarium dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;
c. honorarium yang tidak ada kaitan langsung dengan operasional penyelenggaraan kegiatan dan keanggotaan berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau
d. honorarium narasumber yang berasal dari instansi penyelenggara.
(7) Pemberian honorarium yang tidak dapat didanai dari Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g kecuali pemberian honorarium yang diamanatkan peraturan perundangan.
(8) Pagu untuk tiap-tiap urusan dialokasikan dengan besaran persentase yang memperhatikan pencapaian target output tiap-tiap urusan dalam pencapaian rencana induk Dana Keistimewaan.
13. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
