Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan kepada pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD. (2) Berdasarkan usulan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan. (3) Pengajuan usulan dan penyusunan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan memperhatikan: a. hasil evaluasi atas usulan rencana anggaran dan program penggunaan Dana Keistimewaan Pemerintah Daerah DIY; b. hasil evaluasi kinerja anggaran dan kinerja output; dan c. kemampuan keuangan negara. (4) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. (5) Penyusunan dan penyampaian indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (6) Dalam hal Gubernur DIY tidak mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pagu indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling tinggi sebesar pagu tahun anggaran sebelumnya. 9. Pasal 8 dihapus. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction