Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (1a) Evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama Pemerintah Daerah DIY. (1b) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga terkait terlebih dahulu dapat melakukan penilaian mandiri sebelum dilakukan evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan bersama dengan daerah. (2) Evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kesesuaian usulan rencana program dan kegiatan dengan prioritas nasional; b. kesesuaian usulan rencana program dan kegiatan dengan dokumen rencana tata ruang nasional; c. kesesuaian usulan rencana program dan kegiatan dengan Dana Keistimewaan; d. sinkronisasi usulan rencana program dan kegiatan dengan rencana kerja kementerian/lembaga; e. kesesuaian output dengan pencapaian kemanfaatan output; dan f. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan. (2a) Menteri dapat melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi penilaian usulan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi penilaian. (4) Berita acara evaluasi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Februari. 8. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction