Correct Article 5A
PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Current Text
Reviu terhadap program dan kegiatan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1a), dilakukan berdasarkan:
a. kesesuaian usulan program dan kegiatan dengan Perdais dan peraturan perundangan lainnya terkait dengan Dana Keistimewaan;
b. kesesuaian usulan program dan kegiatan dengan prioritas nasional;
c. kesesuaian usulan program dan kegiatan dengan sasaran pembangunan pemerintah daerah yang tercantum di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah;
d. kesesuaian rencana anggaran biaya usulan program dan kegiatan dengan ketentuan satuan biaya;
e. sinergi dengan pendanaan lainnya dalam APBD; dan
f. program dan kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Keistimewaan.
7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), di antara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), serta ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
