Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN DANA KEISTIMEWAANDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian/lembaga terkait paling lambat minggu pertama bulan Februari tahun anggaran sebelumnya. (1a) Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dan telah mendapat reviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY. (2) Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana induk Dana Keistimewaan, Perdais, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pembangunan daerah. (2a) Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. hasil reviu Inspektorat Pemerintah Daerah DIY atas program dan kegiatan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a); b. kerangka acuan kegiatan; dan c. rencana anggaran biaya. (2b) Usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. program; b. kegiatan; c. sub kegiatan; d. output; e. satuan output; f. usulan anggaran; g. kemanfaatan output; h. dukungan terhadap prioritas nasional diutamakan kepada: 1. penurunan kemiskinan; 2. peningkatan investasi; 3. peningkatan kesejahteraan masyarakat; 4. pengurangan ketimpangan antar daerah; i. sinergi dengan pendanaan lain; dan j. rencana pelaksanaan. (3) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) huruf b mencakup usulan program dan kegiatan dalam kewenangan keistimewaan dengan sasaran keluaran dan hasil yang terukur. 6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction