Article I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: