Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (5), ayat (6) diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (7), ayat (8), ayat (9) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: