Article I
Ketentuan Pasal 9A dan Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1896), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: