Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas
Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1277) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: