Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1959), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA
999.08) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1208), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: