Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 218/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1878), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, angka 7 dan angka 8 diubah, dan ditambahkan satu angka, yakni angka 15, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: