Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP, adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani, yang jenis pupuk dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
2. Perusahaan Pelaksana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian untuk melaksanakan kegiatan BLP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Harga Pokok Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran BLP oleh Perusahaan Pelaksana dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 2 Tata cara pelaksanaan BLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berpedoman pada Pedoman Umum BLP yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.