PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang dimintai keterangan/kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.
(3) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang berstatus sebagai terdakwa tidak memperoleh Bantuan Hukum dari Kementerian.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2) Dalam hal tertentu, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara lisan.
(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di badan peradilan;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli;
d. pendampingan saksi atau ahli di badan peradilan;
e. mengkoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian;
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
(1) Bantuan Hukum dalam proses pra peradilan diberikan kepada Unit atau Pegawai yang menghadapi permohonan pra peradilan sebagai termohon.
(2) Kementerian tidak memberikan Bantuan Hukum pra peradilan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Unit dan Kementerian.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2) Dalam hal tertentu, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara lisan.
(3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pra peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban termohon;
b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menyiapkan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh termohon dan surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Biro Bantuan Hukum untuk keperluan beracara di pengadilan;
e. menyiapkan dan menyusun jawaban, duplik, bukti, saksi dan/atau ahli dan kesimpulan yang diperlukan dalam beracara di pengadilan;
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
(1) Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata, niaga atau agama yang telah
terdaftar dan diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum baik sebagai penggugat/pelawan/pembantah maupun tergugat/terlawan/terbantah.
(2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata, niaga atau agama yang diberikan kepada Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat/pelawan/pembantah maupun tergugat/terlawan/terbantah dan masalah yang menjadi obyek perkara;
b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian;
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
(1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara kepada:
a. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat;
b. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai penggugat dalam kedudukannya sebagai badan hukum perdata;
c. Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagai pemohon intervensi.
(2) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap Kementerian.
(3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Menteri, pimpinan Unit atau Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan Kementerian.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit atau Pejabat mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat, tergugat atau pemohon intervensi atas masalah yang menjadi obyek perkara;
b. melakukan koordinasi dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama;
f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian;
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
(1) Unit yang menghadapi permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi dan permohonan uji materiil perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum penyelesaian permohonan uji materiil diberikan terhadap permohonan uji materiil ketentuan perundang-undangan yang terkait bidang tugas Kementerian.
(3) Tanpa izin tertulis dari Menteri, Kementerian tidak memberikan Bantuan Hukum permohonan uji materiil kepada Menteri, Wamen dan Pegawai yang mengajukan permohonan uji materiil sebagai pemohon.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek permohonan uji materiil;
b. melakukan koordinasi dengan Unit di Kementerian dan instansi di luar Kementerian dalam rangka menyiapkan administrasi perkara dan penyelesaian penanganan permohonan uji materiil;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti, saksi dan/atau ahli guna pemeriksaan di badan peradilan;
d. menyiapkan surat kuasa, yaitu:
1. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas UNDANG-UNDANG di Mahkamah Konstitusi;
2. surat kuasa substitusi Menteri kepada Sekretaris Jenderal dan pimpinan Unit eselon I terkait, dalam hal permohonan uji materiil atas PERATURAN PEMERINTAH guna proses beracara di Mahkamah Agung;
3. surat kuasa khusus Menteri dalam hal permohonan uji materiil atas Peraturan Menteri guna proses beracara di Mahkamah Agung;
4. surat kuasa khusus pimpinan Unit eselon I dalam hal permohonan uji materiil atas peraturan pimpinan Unit eselon I guna proses beracara di Mahkamah Agung.
e. menyiapkan penyusunan Keterangan Pemerintah atau Jawaban Permohonan;
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Unit yang menghadapi sengketa perpajakan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum.
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum, maka permohonan tersebut disampaikan kepada pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit Bantuan Hukum dari Unit eselon I dimaksud, dengan tembusan Biro Bantuan Hukum.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek sengketa perpajakan;
b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di Pengadilan Pajak;
d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di Pengadilan Pajak;
e. menyiapkan jawaban, duplik, bukti, saksi dan/atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak;
f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian;
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
(1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum penanganan perkara lain yang terdapat pada lembaga peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum.