Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 157 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional INDONESIA yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk mendukung pertahanan nasional.
Your Correction