Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 157 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. 3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. 4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. 5. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. 6. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang selanjutnya disebut Surat Keterangan Bebas adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan/atau penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara. 7. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction