Article 1
Setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
PERMEN Nomor 157-pmk-05-2020 Tahun 2020
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.