Correct Article 17
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Matriks perubahan standar akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan penjelasan pergerakan akun dan saldo akibat perubahan penggunaan standar akuntansi dari standar akuntansi pemerintahan menjadi standar akuntansi keuangan.
(2) Perubahan penggunaan standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan penyajian dari Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b menjadi LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(3) Matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
