Correct Article 16
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a disusun dengan standar akuntansi keuangan dengan nilai sesuai Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup.
(2) Dikecualikan dalam penyusunan LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN berupa tanah yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.
(3) LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.
(4) Audit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan audit umum (general audit), termasuk terhadap akun yang dapat merepresentasikan seluruh NKA.
Your Correction
