Correct Article 15
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Dokumen pembuka PTNBH yang berasal dari Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d terdiri atas:
a. LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal beserta penjelasannya;
b. lembar pernyataan tanggung jawab atas LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan PTNBH; dan
c. matriks perubahan standar akuntansi.
Your Correction
