Correct Article 10
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Likuidasi entitas akuntansi Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada kementerian negara/lembaga.
(2) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei Tahun Awal.
Your Correction
