Correct Article 8
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan dalam rangka penyerahan aset dan kewajiban Satker PTN yang dilikuidasi kepada entitas akuntansi yang ditunjuk.
(2) Aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aset dan kewajiban sebagaimana dilaporkan dalam Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir yang merupakan bagian dari LK SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; dan
b. aset berupa BMN sebagaimana dilaporkan dalam LBKP Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
Your Correction
