Correct Article 25
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Dokumen pembuka PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf d terdiri atas:
a. LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal beserta penjelasannya;
b. lembar pernyataan tanggung jawab atas LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan PTNBH.
Your Correction
