Correct Article 4
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Pengajuan usulan penetapan NKA atas PTNBH yang berasal dari Satker PTN disampaikan secara tertulis oleh Menteri Teknis kepada Menteri paling lambat tanggal 31 Juli Tahun Awal.
(2) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural pada Kementerian Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan minimal kepada:
a. pimpinan unit eselon I terkait pada Kementerian Teknis;
b. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
c. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; dan
d. pimpinan PTNBH yang ditetapkan Nilai Kekayaan Awalnya.
(4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi minimal dengan:
a. dokumen pelaporan keuangan Satker PTN;
b. dokumen likuidasi Satker PTN;
c. dokumen penutup Satker PTN;
d. dokumen pembuka PTNBH; dan
e. berita acara kesepakatan NKA.
(5) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pula dalam bentuk salinan digital (softcopy).
Your Correction
