Correct Article 30
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 minimal memuat:
a. penetapan NKA;
b. penetapan saldo awal kekayaan negara dipisahkan;
dan
c. penyataan mengenai LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) menjadi saldo awal dalam penyajian LPK per tanggal 31 Desember Tahun Awal.
(2) Penetapan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai hibah BMN yang tercantum dalam berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Your Correction
