Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian terhadap usulan penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi: a. penelitian administratif; dan b. penelitian substantif. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dokumen usulan belum lengkap, Menteri Teknis segera melengkapinya. (4) Dalam hal dokumen usulan telah lengkap, Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melakukan penelitian substantif, berupa penelitian kesesuaian akun dan nilai pada dokumen yang disampaikan, melalui pembahasan bersama dengan Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Teknis. (5) Dalam hal diperlukan, penelitian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pihak terkait yang diperlukan. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan penetapan NKA dapat dipertimbangkan untuk dilakukan proses lebih lanjut, hasil penelitian tersebut dituangkan dalam suatu berita acara. (7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pejabat tinggi pratama atau yang setingkat, yang ditunjuk oleh Menteri dan Menteri Teknis.
Your Correction