Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 minimal memuat: a. penetapan NKA; b. penetapan saldo awal kekayaan negara dipisahkan; dan c. pernyataan mengenai LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sebagai LPK pembanding dalam penyajian LPK per tanggal 31 Desember Tahun Awal. (2) Penetapan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal yang tercantum dalam berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Your Correction