Correct Article 34
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan penetapan/perubahan NKA PTNBH yang telah diajukan kepada Menteri namun belum ditetapkan, proses selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
