Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat permasalahan aset berupa BMN dan selain BMN serta kewajiban selama proses penetapan NKA sampai dengan diterbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA, PTNBH yang akan ditetapkan Nilai Kekayaan Awalnya dapat meminta pertimbangan penyelesaian kepada: a. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk permasalahan aset berupa BMN; atau b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk permasalahan aset selain BMN dan/atau kewajiban.
Your Correction