Correct Article 32
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan NKA PTNBH kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. terhadap PTNBH yang berasal dari Satker PTN, minimal memuat:
1) perubahan NKA sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
2) perubahan saldo awal kekayaan negara dipisahkan pada PTNBH sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan 3) perubahan NKA diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan pada laporan keuangan PTNBH per tanggal 31 Desember tahun berjalan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan;
b. terhadap PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH, minimal memuat:
1) perubahan NKA sebesar saldo aset yang berasal dari nilai hibah BMN sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
2) perubahan saldo awal kekayaan negara dipisahkan pada PTNBH sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari tahun berjalan sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan 3) perubahan NKA diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan pada laporan keuangan PTNBH per tanggal 31 Desember tahun berjalan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Your Correction
