Correct Article 31
PERMEN Nomor 156 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Dalam hal terdapat rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan perlu dilakukan penyesuaian atas NKA yang telah ditetapkan, Menteri Teknis mengajukan usulan kepada Menteri untuk dilakukannya perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH.
(2) Ketentuan mengenai pengajuan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) atau Pasal 24 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pengajuan usulan perubahan NKA.
(3) Pengajuan usulan perubahan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilengkapi dengan:
a. dokumen berita acara kesepakatan perubahan NKA yang ditandatangani Menteri Teknis dan pimpinan PTNBH; dan
b. dokumen pembuka yang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan rekomendasi BPK dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
(4) Ketentuan mengenai dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal 27 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dokumen berita acara kesepakatan perubahan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Terhadap usulan perubahan NKA yang diajukan oleh Menteri Teknis dilakukan penelitian oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Ketentuan mengenai penelitian usulan penetapan NKA PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 28 berlaku mutatis mutandis terhadap penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction
