Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: