Correct Article 7
PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Current Text
(1) RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b disusun oleh masing-masing Satker pada Kementerian/Lembaga.
(2) KPA bertanggung jawab atas penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh PPK.
(4) Penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbentuk dan terkirim ke KPPN saat PPK melakukan persetujuan SPP pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat informasi:
a. jatuh tempo RPD Harian;
b. jenis belanja; dan
c. jumlah nominal penarikan.
(6) Penyusunan RPD Harian dikecualikan untuk:
a. transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi pengesahan; dan
b. pembayaran belanja pegawai non gaji induk, belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan, transaksi uang persediaan/tambahan uang persediaan/penggantian uang persediaan baik dari uang persediaan tunai maupun uang persediaan kartu kredit pemerintah, penyaluran dana desa, transaksi pada rekening surat berharga syariah negara, dan transaksi rekening penampungan dan pembayaran transaksi valuta asing.
(7) Penyesuaian atas pengecualian RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Your Correction
