Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a menyusun: a. Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan perpajakan dalam negeri kecuali bea masuk, bea keluar, dan cukai; dan b. Proyeksi Pengeluaran terkait restitusi pajak dan imbalan bunga pajak. (2) Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b menyusun: a. Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai; dan b. Proyeksi Pengeluaran terkait pengembalian kelebihan pembayaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta imbalan bunga. (3) Perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c menyusun: a. Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan negara bukan pajak; dan b. Proyeksi Pengeluaran terkait belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja hibah, belanja lainnya, dan pengembalian terkait dengan penerimaan negara bukan pajak. (4) Perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d menyusun: a. Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan pembiayaan utang dan hibah yang diregistrasi; dan b. Proyeksi Pengeluaran terkait pengeluaran pembiayaan utang dan belanja bunga utang. (5) Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e menyusun: a. Proyeksi Penerimaan pembiayaan saldo anggaran lebih, penerimaan badan layanan umum, penerimaan penerusan pinjaman, dan penerimaan lainnya yang terkait tugas dan fungsinya; dan b. Proyeksi Pengeluaran terkait belanja badan layanan umum, penerusan pinjaman, dan transfer ke daerah. (6) Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f menyusun Proyeksi Pengeluaran transfer ke daerah. (7) Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g menyusun: a. Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan pengembalian investasi dan penerimaan pembiayaan lainnya untuk hasil penjualan aset; dan b. Proyeksi Pengeluaran terkait pengeluaran pembiayaan investasi dan kewajiban penjaminan.
Your Correction