Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a beranggotakan perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Direktorat Jenderal Pajak; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Direktorat Jenderal Anggaran; d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Your Correction