Correct Article 4
PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Current Text
(1) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a beranggotakan perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Direktorat Jenderal Pajak;
b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Your Correction
