Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuasa BUN Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan KPPN dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sesuai dengan kewenangannya. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran; dan/atau b. kesesuaian Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran beserta pemutakhirannya dengan realisasi Proyeksi Penerimaan dan realisasi Proyeksi Pengeluaran.
Your Correction