Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuasa BUN Pusat menyusun Perencanaan Kas Pemerintah Pusat berdasarkan: a. Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh tim koordinasi; dan b. Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk RPD Harian. (2) Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Your Correction