Correct Article 3
PERMEN Nomor 155 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Current Text
(1) Kuasa BUN Pusat menyusun Perencanaan Kas Pemerintah Pusat berdasarkan:
a. Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh tim koordinasi; dan
b. Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk RPD Harian.
(2) Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Your Correction
