Article I
Ketentuan ayat
(2) huruf b Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca bencana diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: