Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Penundaan atau Pengangsuran yang telah diajukan dan belum mendapat keputusan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan b. penyelesaian atas Penundaan atau Pengangsuran yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai yang Tidak Dibayar pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1227).
Your Correction