Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan Utang Kepabeanan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (8) telah diterbitkan dan jaminan telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4): a. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembukaan pemblokiran akses kepabeanan, dalam hal dilakukan pemblokiran akses kepabeanan kepada Pihak Yang Terutang karena tidak melunasi Utang yang diajukan Penundaan atau Pengangsuran; b. Pejabat Bea dan Cukai memberikan pelayanan kembali atas penyediaan dan pemesanan pita cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai, dalam hal pelayanan penyediaan dan pemesanan pita cukai kepada Pihak Yang Terutang tidak diberikan karena tidak melunasi Utang Cukai yang diajukan Pengangsuran; dan b. atas tagihan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, diterbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan bea masuk dan/atau cukai.
Your Correction