Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 154 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2023 tentang PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan: a. pengajuan permohonan Penundaan atau permohonan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. penelitian permohonan Penundaan atau permohonan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); c. persetujuan atau penolakan terhadap permohonan Penundaan atau permohonan Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); d. pengajuan permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); e. persetujuan atau penolakan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5); f. pencabutan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); g. pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan h. monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum tersedia atau mengalami gangguan, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
Your Correction